Apakah Telat Bayar Pajak Kena Tilang?
Apakah motor atau
kendaraan secara umum bisa kena tilang kalau telat bayar pajak? Bagi saya
pribadi, ini adalah sebuah pertanyaan yang cukup melegenda. Saya sering dengar
pertanyaan semacam ini dengan jawaban yang berbeda-beda. Ada yang bilang
ditilang, ada yang bilang enggak.
Bagi kalangan yang
bilang bahwa motor yang telat bayar pajak enggak kena tilang selalu berargumen
kalau pajak kendaraan bukan wewenang polisi. Melainkan adalah wewenang dari …
umm, saya nggak tahu juga sih wewenangnya siapa. Tapi, kalau pengen baca argumen
dari orang yang berpendapat jika telat bayar pajak nggak kena tilang, silahkan
klik DI SINI. Intinya, polisi katanya nggak punya wewenang untuk menilang
kendaraan yang pajaknya telat.
Tapi, apakah polisi
benar-benar nggak punya wewenang untuk itu? Apakah kendaraan yang pajaknya
telat bisa lolos dari jeratan tilang? Saya nggak tahu juga, sih. Seenggaknya
sampai dengan hari ketujuh di bulan Februari, yang mana itu adalah kemarin,
akhirnya saya tahu tentang kebenaran yang sesungguhnya akan jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan itu.
Jadi, ceritanya begini …
Pagi itu, layaknya
pagi-pagi lain yang saya lewatkan di hari-hari lainnya, saya melaluinya dengan
mengantar adik saya ke sekolah di Banyuanyar, Solo. Padahal rumah saya di
Sambi, Boyolali. Cukup jauh memang. Pas pulang, saya dititipi oleh orang tua
saya untuk membeli serabi di Kartasura, Sukoharjo. Di perjalanan saya lewat
Colomadu, Karanganyar. Gila ya, pagi-pagi sudah menyeberangi empat wilayah
kabupaten. Kalau membayangkan gimana rasanya menyebrangi empat wilayah
kabupaten pasti mikirnya jauh banget perjalanannya. Padahal mah cuman deket. Memang, batas kota/kabupaten di Solo Raya terkadang terasa sedikit aneh.
Nah, sebenarnya perjalanan
saya pagi itu berjalan dengan sangat normal. Bersimpangan dengan anak-anak yang
bersepeda ke sekolah dengan memasang wajah ceria mereka, melewati pasar-pasar
tradisional dengan segala hiruk pikuknya, sampai dengan melewati jalanan dengan
kondisi padat yang walaupun memang belum cukup padat untuk membuat jalanan
menjadi macet. Sekali lagi, perjalanan saya pagi itu berjalan dengan sangat
normal.
Ya, sampai pada
akhirnya di perjalanan pulang, ketika saya sampai di perbatasan
Kartasura-Banyudono, laju saya terhenti karena ternyata sedang ada mokmen. Umm …
mokmen itu bahasa Indonesianya apa, ya? Bentar, saya ingat-ingat dulu. Aah,
razia. Nah, itu dia. Razia. Tapi, daripada razia, kayaknya saya lebih suka
untuk menyebutnya sebagai mokmen, deh. Sama seperti saya lebih suka menyebut
mati lampu sebagai oglangan. Maka dari itu, mulai sekarang, di postingan ini
saya akan memakai kata ‘mokmen’.
Sebagai orang yang
memiliki surat-surat lengkap, tentu saya sangat santai ketika perjalanan saya
harus terhenti secara tiba-tiba karena ada mokmen. Kenapa harus panik? Wong saya
punya suratnya, kok. Di tengah-tengah aktivitas saya menunggu giliran untuk
dicek surat-suratnya oleh pak polisi, nggak tahu kenapa tiba-tiba saya ingat
kata-kata yang bapak saya ucapkan beberapa hari yang lalu. Waktu itu, beliau
ngendikan …
“Sal, pajekmu kui wes
telat rong sasi, lho.”
“Nopo enggih, tho? Wah,
kesupen kulo,” jawab saya.
Ya, memang. Pajak saya
ternyata sudah telat dua bulan. Harusnya bulan desember kemarin motor saya
minta dipajeki. Nah, setelah ingat percapakan saya dengan bapak saya, jujur
saya yang tadinya tenang jadi agak gimana gitu. Tapi saya tetap mencoba untuk
terlihat tenang. Siapa tahu benar apa yang orang bilang kalau polisi memang
nggak punya wewenang untuk menilang motor yang pajaknya telat.
Beberapa menit berlalu
dan akhirnya tiba juga giliran saya. Dengan sangat santai, saya menyerahkan
surat-surat saya kepada pak polisi. Polisi tersebut mulai mengecek dengan
seksama surat-surat yang saya berikan. Dan kemudian berkata …
“Mas, silahkan ke sana,”
kata sang polisi sambil menunjuk sebuah meja yang di sana ada beberapa polisi
lainnya.
Saat itu di dalam
batin, saya langsung berteriak: JIANGKRIIIK!!!
SURATKU RA DIBALEKKE!!! KENO TILANG TENAN KI!!!
Saya pun berjalan
menuju meja yang ditunjuk oleh pak polisi yang tadi. Sampai di sana, saya ditanya
oleh polisi lainnya…
“Anda tahu salah anda
apa?” sebuah pertanyaan yang sangat klise. Jujur awalnya saya kira pertanyaan
itu hanya akan muncul di film atau drama saja. Ternyata di kehidupan nyata
juga.
“Telat bayar pajak,”
jawab saya.
“Anda salah,” sanggah
pak polisi. “Sebenarnya bukan telat bayar pajak. Tapi karena STNK anda belum
disahkan. Jadi, bla-bla-bla.”
Saya lupa tentang apa
yang diucapkan oleh polisi itu secara persis. Tapi intinya, berdasarkan
penjelasan beliau, STNK harus disahkan setiap tahun. Pengesahannya dilakukan
ketika membayar pajak. Jadi, kalau belum atau telat bayar pajak, otomatis
STNKnya belum disahkan. Dan itu ternyata bisa berdampak kena tilang.
Tapi kalau
dipikir-pikir, sebenarnya polisinya njlimet juga, ya. Katanya kesalahan saya
bukan terletak kepada terlambatnya saya membayar pajak. Tapi karena belum
disahkan STNKnya. Padahal kalau mau disahkan ya harus bayar pajak dulu. Jadi
pada intinya, tetap aja saya ditilang
karena telat bayar pajak! Wah, digaye ruwet pancenan!
Setelah itu, dengan tangan
gesitnya pak polisi membuatkan surat tilang untuk saya. Saat itu saya sama
sekali nggak mendebat atau membuat pembelaan. Ada dua alasan. Pertama, saya
sadar saya nggak terlalu pandai dalam bersilat lidah. Kedua, saya pikir itu
juga salah saya sendiri kenapa saya bisa lupa bayar pajak.
Selesai membuatkan
surat tilang, pak polisi kemudian menyerahkan surat tilangnya ke saya. STNK
saya dikembalikan tapi SIM ditahan. Lalu pak polisi berkata dengan suara datar …
“Sidang tanggal 22
Februari di Pengadilan Negeri Sukoharjo.”
Wah, sangat jauh. Rumah
saya di Sambi, Boyolali mau ambil SIM harus ke Sukoharjo Kota. Jauh sekali. Tapi,
seenggaknya saya jadi tahu jawaban dari pertanyaan itu. Jawaban dari pertanyaan
apakah telat bayar pajak itu kena tilang? Dan jawabannya adalah, 100% kena. Sumber
pengalaman saya pribadi.
Sebenarnya, kalau
dipikir-pikir agak ironis juga, sih. Ketika teman-teman saya dikampus sudah
banyak yang kelar sidang skripsi, saya malah harus berjibaku sama sidang
tilang. Nggak papa, seengaknya sama-sama sidang. Hehe.
Belum ada Komentar untuk "Apakah Telat Bayar Pajak Kena Tilang?"
Posting Komentar