Apakah Telat Bayar Pajak Kena Tilang?



Apakah motor atau kendaraan secara umum bisa kena tilang kalau telat bayar pajak? Bagi saya pribadi, ini adalah sebuah pertanyaan yang cukup melegenda. Saya sering dengar pertanyaan semacam ini dengan jawaban yang berbeda-beda. Ada yang bilang ditilang, ada yang bilang enggak.

Bagi kalangan yang bilang bahwa motor yang telat bayar pajak enggak kena tilang selalu berargumen kalau pajak kendaraan bukan wewenang polisi. Melainkan adalah wewenang dari … umm, saya nggak tahu juga sih wewenangnya siapa. Tapi, kalau pengen baca argumen dari orang yang berpendapat jika telat bayar pajak nggak kena tilang, silahkan klik DI SINI. Intinya, polisi katanya nggak punya wewenang untuk menilang kendaraan yang pajaknya telat.

Tapi, apakah polisi benar-benar nggak punya wewenang untuk itu? Apakah kendaraan yang pajaknya telat bisa lolos dari jeratan tilang? Saya nggak tahu juga, sih. Seenggaknya sampai dengan hari ketujuh di bulan Februari, yang mana itu adalah kemarin, akhirnya saya tahu tentang kebenaran yang sesungguhnya akan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu.

Jadi, ceritanya begini …

Pagi itu, layaknya pagi-pagi lain yang saya lewatkan di hari-hari lainnya, saya melaluinya dengan mengantar adik saya ke sekolah di Banyuanyar, Solo. Padahal rumah saya di Sambi, Boyolali. Cukup jauh memang. Pas pulang, saya dititipi oleh orang tua saya untuk membeli serabi di Kartasura, Sukoharjo. Di perjalanan saya lewat Colomadu, Karanganyar. Gila ya, pagi-pagi sudah menyeberangi empat wilayah kabupaten. Kalau membayangkan gimana rasanya menyebrangi empat wilayah kabupaten pasti mikirnya jauh banget perjalanannya. Padahal mah cuman deket. Memang, batas kota/kabupaten di Solo Raya terkadang terasa sedikit aneh.

Nah, sebenarnya perjalanan saya pagi itu berjalan dengan sangat normal. Bersimpangan dengan anak-anak yang bersepeda ke sekolah dengan memasang wajah ceria mereka, melewati pasar-pasar tradisional dengan segala hiruk pikuknya, sampai dengan melewati jalanan dengan kondisi padat yang walaupun memang belum cukup padat untuk membuat jalanan menjadi macet. Sekali lagi, perjalanan saya pagi itu berjalan dengan sangat normal.

Ya, sampai pada akhirnya di perjalanan pulang, ketika saya sampai di perbatasan Kartasura-Banyudono, laju saya terhenti karena ternyata sedang ada mokmen. Umm … mokmen itu bahasa Indonesianya apa, ya? Bentar, saya ingat-ingat dulu. Aah, razia. Nah, itu dia. Razia. Tapi, daripada razia, kayaknya saya lebih suka untuk menyebutnya sebagai mokmen, deh. Sama seperti saya lebih suka menyebut mati lampu sebagai oglangan. Maka dari itu, mulai sekarang, di postingan ini saya akan memakai kata ‘mokmen’.

Sebagai orang yang memiliki surat-surat lengkap, tentu saya sangat santai ketika perjalanan saya harus terhenti secara tiba-tiba karena ada mokmen. Kenapa harus panik? Wong saya punya suratnya, kok. Di tengah-tengah aktivitas saya menunggu giliran untuk dicek surat-suratnya oleh pak polisi, nggak tahu kenapa tiba-tiba saya ingat kata-kata yang bapak saya ucapkan beberapa hari yang lalu. Waktu itu, beliau ngendikan …

“Sal, pajekmu kui wes telat rong sasi, lho.”

“Nopo enggih, tho? Wah, kesupen kulo,” jawab saya.

Ya, memang. Pajak saya ternyata sudah telat dua bulan. Harusnya bulan desember kemarin motor saya minta dipajeki. Nah, setelah ingat percapakan saya dengan bapak saya, jujur saya yang tadinya tenang jadi agak gimana gitu. Tapi saya tetap mencoba untuk terlihat tenang. Siapa tahu benar apa yang orang bilang kalau polisi memang nggak punya wewenang untuk menilang motor yang pajaknya telat.

Beberapa menit berlalu dan akhirnya tiba juga giliran saya. Dengan sangat santai, saya menyerahkan surat-surat saya kepada pak polisi. Polisi tersebut mulai mengecek dengan seksama surat-surat yang saya berikan. Dan kemudian berkata …

“Mas, silahkan ke sana,” kata sang polisi sambil menunjuk sebuah meja yang di sana ada beberapa polisi lainnya.

Saat itu di dalam batin, saya langsung berteriak: JIANGKRIIIK!!! SURATKU RA DIBALEKKE!!! KENO TILANG TENAN KI!!!

Saya pun berjalan menuju meja yang ditunjuk oleh pak polisi yang tadi. Sampai di sana, saya ditanya oleh polisi lainnya…

“Anda tahu salah anda apa?” sebuah pertanyaan yang sangat klise. Jujur awalnya saya kira pertanyaan itu hanya akan muncul di film atau drama saja. Ternyata di kehidupan nyata juga.

“Telat bayar pajak,” jawab saya.

“Anda salah,” sanggah pak polisi. “Sebenarnya bukan telat bayar pajak. Tapi karena STNK anda belum disahkan. Jadi, bla-bla-bla.”

Saya lupa tentang apa yang diucapkan oleh polisi itu secara persis. Tapi intinya, berdasarkan penjelasan beliau, STNK harus disahkan setiap tahun. Pengesahannya dilakukan ketika membayar pajak. Jadi, kalau belum atau telat bayar pajak, otomatis STNKnya belum disahkan. Dan itu ternyata bisa berdampak kena tilang.

Tapi kalau dipikir-pikir, sebenarnya polisinya njlimet juga, ya. Katanya kesalahan saya bukan terletak kepada terlambatnya saya membayar pajak. Tapi karena belum disahkan STNKnya. Padahal kalau mau disahkan ya harus bayar pajak dulu. Jadi pada intinya, tetap aja saya ditilang karena telat bayar pajak! Wah, digaye ruwet pancenan!

Setelah itu, dengan tangan gesitnya pak polisi membuatkan surat tilang untuk saya. Saat itu saya sama sekali nggak mendebat atau membuat pembelaan. Ada dua alasan. Pertama, saya sadar saya nggak terlalu pandai dalam bersilat lidah. Kedua, saya pikir itu juga salah saya sendiri kenapa saya bisa lupa bayar pajak.

Selesai membuatkan surat tilang, pak polisi kemudian menyerahkan surat tilangnya ke saya. STNK saya dikembalikan tapi SIM ditahan. Lalu pak polisi berkata dengan suara datar …

“Sidang tanggal 22 Februari di Pengadilan Negeri Sukoharjo.”

Wah, sangat jauh. Rumah saya di Sambi, Boyolali mau ambil SIM harus ke Sukoharjo Kota. Jauh sekali. Tapi, seenggaknya saya jadi tahu jawaban dari pertanyaan itu. Jawaban dari pertanyaan apakah telat bayar pajak itu kena tilang? Dan jawabannya adalah, 100% kena. Sumber pengalaman saya pribadi.

Sebenarnya, kalau dipikir-pikir agak ironis juga, sih. Ketika teman-teman saya dikampus sudah banyak yang kelar sidang skripsi, saya malah harus berjibaku sama sidang tilang. Nggak papa, seengaknya sama-sama sidang. Hehe.

Belum ada Komentar untuk "Apakah Telat Bayar Pajak Kena Tilang?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel